Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Ahmad Durahman (27), residivis asal Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (15/10/2025) pukul 08.00 Wita di kamar kosnya di Jalan Badak Agung XXI, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M Akbar Ekaputra Samosir, mengatakan tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan 905,22 gram sabu serta 897 butir ekstasi berwarna oranye dan kuning yang akan diedarkan.
“Barang bukti ditemukan di dua lokasi, yakni kamar kos di Jalan Badak Agung dan sebuah rumah di Jalan Drupadi Gang Baru, Kelurahan Sumerta Kelod. Yang bersangkutan residivis kasus narkotika tahun 2019,” ungkapnya.
