Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati, memberikan penjelasan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Jembrana, Jumat (25/7/2025). (Dok.Istimewa)
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa IYM merupakan seorang residivis, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus uang palsu pada 2022 dan penyalahgunaan BBM pada 2024. Fakta ini menambah catatan kriminal pelaku dalam rekam jejaknya.
Motif IYM melakukan tindak pidana pencurian kali ini adalah untuk memiliki dan menjual sepeda motor tersebut demi keuntungan pribadi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi keamanan kendaraan pribadi.
Beberapa langkah pencegahan yang dapat diterapkan di antaranya selalu waspada dan peduli lingkungan di sekitar tempat tinggal atau lokasi parkir. Selanjutnya, jangan pernah meninggalkan kunci tergantung di kendaraan, meskipun hanya sebentar. Parkir di tempat yang aman dan mudah terlihat oleh banyak orang.
"Pastikan kunci stang terkunci setiap kali meninggalkan kendaraan. Kemudian juga gunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai pengaman ekstra," imbaunya kepada seluruh masyarakat, Jumat (25/7/2025).