Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Residivis Kasus Uang Palsu Curi Motor di Jembrana

IMG-20250725-WA0148(1).jpg
Polres Jembrana melaksanakan pers rilis kasus pencurian sepeda motor di kantornya, Jumat (25/7/2025). (Dok.Istimewa)

Jembrana, IDN Times - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Negara. Seorang pria berinisial IYM (32) ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor matik warna krem milik seorang pemilik toko cat. 

Pelaku mengambil motor yang kuncinya masih tergantung, menyebabkan kerugian sekitar Rp17.500.000. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan.

1. Bawa kabur motor korbannya saat kunci nyantol

IMG_20250726_103126.jpg
Sepeda motor milik korban pencurian jadi barang bukti di Polres Jembrana, Jumat (25/7/2025). (Dok.Istimewa)

Kejadian tindak pidana pencurian diawali oleh korban memarkir sepeda motor berwarna krem merah dengan nomor polisi DK 5101 ZM di depan toko cat miliknya Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Senin (21/7/2025) pagi.

Saat itu, korban lupa mencabut kunci motor dan meninggalkannya tergantung di kendaraan. Sekitar pukul 17.00 Wita, saat korban sedang bersiap menutup toko, ia mendengar suara motornya menyala (hidup). Korban mengira kerabatnya meminjam motor. 

Namun, setelah ditunggu-tunggu, motor tersebut tidak kembali. Setelah menanyakan kepada tetangga sekitar dan tidak menemukan informasi, korban akhirnya menyadari motornya telah dicuri.

2. Pelaku ditangkap di rumahnya, motor curian dititipkan

IMG-20250725-WA0136.jpg
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana mengawal pelaku tindak pidana ke ruang tahanan, Jumat (25/7/2025). (Dok.Istimewa)

Berbekal laporan dari korban, tim opsnal Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai IYM.

Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, tim opsnal berhasil meringkus IYM di rumahnya di Kabupaten Jembrana.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah ia titipkan kepada temannya berinisial IKS.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

3. Residivis dua kali, terancam 5 tahun penjara lagi

IMG-20250725-WA0144.jpg
Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati, memberikan penjelasan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Jembrana, Jumat (25/7/2025). (Dok.Istimewa)

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa IYM merupakan seorang residivis, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus uang palsu pada 2022 dan penyalahgunaan BBM pada 2024. Fakta ini menambah catatan kriminal pelaku dalam rekam jejaknya.

Motif IYM melakukan tindak pidana pencurian kali ini adalah untuk memiliki dan menjual sepeda motor tersebut demi keuntungan pribadi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi keamanan kendaraan pribadi.

Beberapa langkah pencegahan yang dapat diterapkan di antaranya selalu waspada dan peduli lingkungan di sekitar tempat tinggal atau lokasi parkir. Selanjutnya, jangan pernah meninggalkan kunci tergantung di kendaraan, meskipun hanya sebentar. Parkir di tempat yang aman dan mudah terlihat oleh banyak orang.

"Pastikan kunci stang terkunci setiap kali meninggalkan kendaraan. Kemudian juga gunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai pengaman ekstra," imbaunya kepada seluruh masyarakat, Jumat (25/7/2025).

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us