Badung, IDN Times - Seorang perempuan berinisial AI (44) mendekam di balik jeruji rutan Mapolres Kuta lantaran kasus pencurian. Dia diduga mencuri di rumah korban Wayan Ardy di Jalan Legian pada Rabu (28/2/2026) sekitar pukul 12.50 Wita.
Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wiryawan mengungkap, AI diduga mencuri perhiasan yang ditaksir senilai Rp 1,5 miliar dan kemudian menyembunyikannya. Pelaku mengambil perhiasan di dalam rumah ketika rumah dalam kondisi kosong.
"Pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya pada Rabu (11/2/2026).
