Denpasar, IDN Times - Rencana proyek pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Pesisir Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar memantik beragam respon publik. Meskipun penolakan dari Warga Desa Adat Serangan masih terus terdengar, Pemerintah Pusat justru memberi lampu hijau.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, telah menerbitkan dokumen Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) terhadap proyek LNG tersebut. Prajuru (Pengurus) Desa Adat Serangan Bidang Baga Palemahan (Lingkungan dan Tanah), I Wayan Patut, menyayangkan terbitnya dokumen SKKL itu tanpa mempertimbangkan suara warga.
Patut mengatakan, jarak proyek FSRU LNG 3,5km (kilometer) dari Pesisir Serangan akan berdampak serius terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya warga sekitar.
“Kami merasa keberatan. Tidak hanya berdampak terhadap nelayan, di sektor pariwisata juga akan mati. Belum lagi kalau kita berbicara soal ekosistem,” ujar Patut saat ditemui di Kantor Desa Adat Serangan pada Kamis lalu, 22 Januari 2026.
