Denpasar, IDN Times - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru tentang energi terbarukan tak berlanjut. Sebelumnya, Pemprov Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster berkata akan membuat BUMD khusus energi terbarukan pada 30 Juni 2025 lalu dalam momen Rapat Paripurna ke-20 di Ruang Rapat Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar.
Koordinator Ahli Energi Terbarukan Bali, Prof Ida Ayu Dwi Giriantari Ph.D, menyampaikan rencana itu memang disampaikan Koster kepadanya. Namun, bentuk lembaganya tidak berupa BUMD. Lalu, seperti apa lembaga yang akan mewadahi model bisnis energi terbarukan di Bali? Berikut informasi selengkapnya.