Bali Mengubah Rencana, Sekarang Beralih Mengembangkan Perumda Energi

Denpasar, IDN Times - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru tentang energi terbarukan tak berlanjut. Sebelumnya, Pemprov Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster berkata akan membuat BUMD khusus energi terbarukan pada 30 Juni 2025 lalu dalam momen Rapat Paripurna ke-20 di Ruang Rapat Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar.
Koordinator Ahli Energi Terbarukan Bali, Prof Ida Ayu Dwi Giriantari Ph.D, menyampaikan rencana itu memang disampaikan Koster kepadanya. Namun, bentuk lembaganya tidak berupa BUMD. Lalu, seperti apa lembaga yang akan mewadahi model bisnis energi terbarukan di Bali? Berikut informasi selengkapnya.
1. Prosesnya panjang untuk membuat BUMD

Giriantari mengungkapkan, pembentukan BUMD akan memakan waktu yang panjang dengan sederet regulasi. Proses pembentukkan BUMD meliputi kajian kelayakan, kebutuhan bidang usaha, kelayakan bidang usaha, dan lainnya.
Kemudian, setelah melalui segala proses tersebut akan ada pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Proses selanjutnya, setelah ada dalam tatanan regulasi, BUMD baru harus menyiapkan berbagai mekanisme pengelolaan, termasuk kantor secara fisik.
“Karena kita tidak ingin membuat BUMD, tapi kemudian malah tidak jalan gitu kan. Nah, kemudian sebenarnya kalau membuat BUMD itu prosesnya panjang,” kata Giriantari di Hotel Prime Plaza Sanur, Kota Denpasar, pada Selasa (15/7/2025)
2. Melirik Perumda yang telah dimiliki Provinsi Bali

Giriantari dan timnya melakukan kajian bersama terkait adanya BUMD dan Perusahaan Milik Daerah (Perumda) di Bali. Ia melirik Perumda Kerta Bali Saguna yang telah memiliki bidang usaha energi. Melalui survei yang Giriantari lakukan dengan mitra-mitra perumda, bahwa kerja sama dengan perumda juga menemui sejumlah kendala.
Misalnya birokrasi panjang, sisi lain BUMD juga butuh proses panjang dalam pembentukannya.
“Bukan perumda energi atau BUMD ini yang dibutuhkan Bali. yang dibutuhkan adalah perusahaan terbatas (PT),” ujarnya.
Perusahaan terbatas ini akan berada di bawah Perumda, sehingga lebih fleksibel untuk bekerja sama mencari mitra. Bidang usaha PT tersebut soal energi terbarukan. Nantinya, PT ini akan menggarap target pembangunan PLTS Atap Gedung Pemerintah. Sehingga pihak swasta yang ingin berinvestasi di gedung pemerintahan harus melalui Perumda dengan PT energi terbarukan.
3. Proses kerja sama PLTS atap bersifat jangka panjang

Giriantari menyebutkan, bentuk lembaga PT ini dapat menjadi solusi pengelolaan bisnis yang lebih terstruktur dan aman. Kerja sama PLTS atap bersifat panjang, sekitar 20 tahun lebih. Jika dalam kurun waktu 20 tahun tersebut mitra swasta tidak bertanggung jawab, perumda atau PT akan berperan sebagai penjamin.
Membentuk PT itu tidak perlu kajian yang meminta izin ke Pemerintah Pusat. Kajiannya hanya seputar ranah perumda di Bali, dengan saham pemerintah sebesar 99 persen.
“Sehingga keamanan bagi pengelola gedung pemerintah bahwa ke depannya akan ada penjaminnya itu perumda,” kata Giriantari.