Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Bali, Sutrisno, mengatakan Keppres tentang pencabutan nama Susrama sudah diterimanya. Isinya yaitu membatalkan remisi Nyoman Susrama dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun, dan kembali dihukum seumur hidup.
Ia mengakui, Susrama masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Selain itu, Susrama juga berhak mengajukan remisi lagi di kemudian hari. Namun pihak keluarga Prabangsa juga memiliki hak yang sama untuk menuntut keadilan.
"Yang namanya mengajukan tetap bisa dia punya hak keadilan. Karena yang sebelah sini juga punya hak untuk menuntut keadilan," tuturnya di Denpasar, Selasa (19/2) pagi.