Seperti diketahui, keputusan Presiden memberikan remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ditentang berbagai kalangan, mulai dari insan pers, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat luas. Remisi tersebut dianggap bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Aksi penolakan masif terjadi di kota-kota di Indonesia. Hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk mencabutnya.
Pembatalan pemberian remisi tersebut dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Negara selepas menghadiri Festival Terampil Tahun 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/2).
"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," kata Jokowi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/2).
Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada hari Jumat, 8 Februari 2019.
"Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," tandasnya.