Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Pengakuan pelaku kepada penyidik kepolisian Polres Buleleng, persetubuhan itu diakuinya dilakukan sejak Oktober 2017 dan terakhir pada Jumat (13/8/2021). Barang bukti dalam kasus ini berupa satu potong celana pendek warna abu-abu, satu potong baju kaos lengan pendek, dan satu potong celana dalam warna putih.
Terhadap tersangka yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu denda paling banyak Rp5 miliar.
“Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ungkapnya.
Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.“
Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Dalam tindak pidana dimaksud yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang dimaksud.”