Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi alasan mengapa Indonesia memerlukan RKUHP yang baru. Pertama, KUHP disusun tahun 1800 dan diselesaikan pada 1870. Kemudian diberlakukan tahun 1900. Tetapi Hindia-Belanda memberlakukannya pada tahun 1918. Kemudian setelah Indonesia merdeka, masih terus diberlakukan.
"Artinya kalau dihitung dari tahun pembuatan sudah 222 tahun. Kalau dihitung dari tahun jadinya itu 152 tahun. Kalau dihitung berlakunya di Belanda sudah 122 tahun. Kalau dihitung berlakunya di Hindia-Belanda sudah 104 tahun. Kalau dihitung diberlakukan di Indonesia sudah 77 tahun. Kalau kita lihat usia RKUHP mulai dirancang itu sudah berusia 64 tahun dari 1958. Dan masuk ke DPR tahun 1963, berarti sudah 59 tahun. Ini menunjukkan bahwa RKUHP merupakan suatu perjalanan panjang yang melelahkan," jelasnya.
Kedua, KUHP yang saat ini diterapkan di Indonesia dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sementara saat ini era disrupsi atau era 5.0, yang di mana tatanannya baru mengalami perubahan yang cukup signifikan. Karenanya, paradigma hukum pidana berubah dari aliran klasik menjadi paradigma hukum pidana modern yang berlaku universal yang berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Alasan ketiga mengapa Indonesia memerlukan RKUHP yang baru adalah karena KUHP yang dipakai di tengah-tengah masyarakat, baik oleh aparat penegak hukum ataupun masyarakat itu lebih dari satu terjemahan KUHP.
Ia mengungkapkan, celakanya antara satu terjemahan dan terjemahan lainnya berbeda secara signifikan. Bagi hukum pidana yang mengutamakan kepastian, kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kepastian hukum dan cukup fundamental terjemahan-terjemahan tersebut.
“Diharapkan dengan KUHP yang baru ini selain berorientasi pada hukum pidana modern, diharapkan disesuaikan dengan perkembangan zaman,” jelas Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan masukan dari publik maka beberapa pasal telah dicabut dan dilakukan reformulasi. Hasil dari pertemuan Kumham Goes to Campus ini akan dibawa dalam rapat pada 21 dan 22 November mendatang di DPR.