Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Bali menggelar pers rilis kasus TPPU. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 290 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Bali dilaporkan menjadi korban penipuan PT MAG. Polda Bali pun menahan Direktur PT MAG M Akbar Gusmawan (34) yang disangkakan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

“Korban sempat ditawarkan untuk bekerja juga ke Malaysia, namun menolak karena menggunakan visa holiday. Beberapa teman korban yang kerja di Malaysia ada dikembalikan oleh imigrasi dan tidak dapat gaji. Atas kasus ini, kami lakukan penyelidikan yang mendalam,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (20/6/2023).

Tersangka diketahui merekrut  warga Bali untuk bekerja ke luar negeri. Namun ternyata, perusahaannya ternyata tidak mengantongi surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).

Perusahaan sudah meminta pembayaran berkisar Rp25 juta hingga Rp35 juta per orang hingga terkumpul Rp3,6 miliar dari ratusan korbannya. 

1. Kasus ini bermula dari laporan CPMI yang tidak kunjung diberangkatkan kerja ke luar negeri

Polda Bali menggelar pers rilis kasus TPPU. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kasus ini bermula berkat laporan salah seorang korban, Ida Bagus Arimbawa asal Karangasem. Berbulan-bulan menunggu, ia tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke Jepang. Sebelumnya, ida memang sempat menerima pelatihan kerja selama tiga bulan.  

Padahal calon pekerja migran ini sudah terlanjur membayar ke PT MAG sebesar Rp35 juta. Semestinya, Ia akan diberangkatkan untuk bekerja di Jepang pada 30 Agustus 2022 silam dengan menerima bayaran 4.500 dolar Amerika per bulan. Namun faktanya tidak demikian.

Rekan korban lainnya sudah diberangkatkan ke Malaysia dengan memanfaatkan visa liburan dan bukan visa kerja. 

2. Korban PT MAG mencapai sekitar 290 orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di