Denpasar, IDN Times - Sebanyak 290 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Bali dilaporkan menjadi korban penipuan PT MAG. Polda Bali pun menahan Direktur PT MAG M Akbar Gusmawan (34) yang disangkakan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Korban sempat ditawarkan untuk bekerja juga ke Malaysia, namun menolak karena menggunakan visa holiday. Beberapa teman korban yang kerja di Malaysia ada dikembalikan oleh imigrasi dan tidak dapat gaji. Atas kasus ini, kami lakukan penyelidikan yang mendalam,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (20/6/2023).
Tersangka diketahui merekrut warga Bali untuk bekerja ke luar negeri. Namun ternyata, perusahaannya ternyata tidak mengantongi surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
Perusahaan sudah meminta pembayaran berkisar Rp25 juta hingga Rp35 juta per orang hingga terkumpul Rp3,6 miliar dari ratusan korbannya.