Pertemuan security Avsec dengan Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta. (Dok. IDN Times/ istimewa)
Terbitnya Surat Edaran (SE) dari Angkasa Pura I Nomor AP.I.5429/KP.02/2021/DP-B perihal Harga Satuan Jasa Tenaga Penunjang Pekerjaan, membuat sejumlah sekuriti kontrak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai merasa terancam akan diputus kontraknya.
Petugas sekuriti, Agus Amik Santosa, kepada IDN Times menyampaikan bahwa meskipun ada kabar tersebut, namun pihaknya belum menerima salinan SE yang dimaksud. “Belum ada (Salinan SE) yang kami terima,” ungkapnya pada Rabu (24/11/2021).
Ia mengaku bahwa kontrak kerjanya akan selesai pada Desember 2021 ini. Bersama rekan-rekannya, kemudian ia mengadukan kondisi ini kepada Anggota Komisi VI DPR RI.
Lampiran SE terkait kualifikasi tenaga penunjang AP I. (Screenshot)
Dalam lampiran syarat SE tersebut, dituliskan jenis kualifikasi tenaga penunjang di lingkungan PT Angkasa Pura I. Hal itu dianggap tidak adil, terutama bagi mereka yang sudah bekerja selama rentang waktu 13 sampai 20 tahun. Selama ini tidak ada masalah yang berkaitan dengan tato dan tindik.
Diperkirakan ada sebanyak 300 orang lebih sekuriti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang terancam diberhentikan karena kualifikasi tersebut.