Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi minimarket (pexels.com/tianwangxiao)
Ilustrasi minimarket (pexels.com/tianwangxiao)

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengendalikan pertumbuhan minimarket atau ruko modern di Bali melalui peraturan daerah (perda). Rencana yang tersampaikan Mei 2025 lalu oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, kini baru mencapai rancangan perda tahap awal.

“Jadi perda pengendalian ruko modern berjejaringnya sudah dirancang perda tahap awal,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (28/7/2025).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Bali sebagai provinsi dengan rasio minimarket tertinggi di Indonesia. Rasio minimarket di Bali per 100 ribu penduduk sebesar 59,7 pada 2019. Analoginya, ada sekitar 60 minimarket bagi setiap 100 ribu penduduk di Bali.

Sementara, Kepulauan Riau ada di posisi kedua dengan rasio minimarket per 100 ribu penduduk mencapai 35,9 pada 2019. Berikutnya ada Yogyakarta sebesar 29,1 di posisi ketiga. Keempat, Sulawesi Utara sebesar 26,6, dan kelima DKI Jakarta sebesar 24.⁣⁠ Lalu, apa tujuan perda ini? Berikut pembahasan selengkapnya.

1. Perda pengendalian ruko modern sebagai respon menjamurnya minimarket di Bali

Ilustrasi Minimarket (IDN Times/Besse Fadhilah)

Koster menjelaskan, minimarket telah menjamur di sejumlah wilayah Bali, terutama Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung. Menurutnya, semakin banyak ruko modern akan mematikan pelaku usaha lokal di Bali.

“Makin banyak itu (ruko modern) saya lihat. Wah, kalau begitu dia, maka pelaku ekonomi lokal kita akan tertinggal dia, mati dia,” ujarnya.

Sementara, catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali tahun 2020 mengelompokkan pasar modern di Provinsi Bali dalam tiga jenis yaitu pasar modern berjejaring, pasar modern nonberjejaring, dan pasar modern lainnya.

Minimarket termasuk dalam pasar modern berjejaring dengan jumlah 1933 unit tahun 2020. Sedangkan pasar modern nonberjejaring dalam bentuk usaha dagang (UD), serta jenis pasar modern lainnya dengan jumlah 492 unit.

2. Bali terinspirasi dari Sumatra Barat, memiliki perda serupa

ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Koster mengakui dirinya meniru Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang telah memiliki perda pengendalian ruko modern sebelumnya. Menurutnya, Sumbar mampu mengelola dan mengendalikan minimarket sehingga hampir tapi tak ada toko modern. Alasan itu membuat Koster ingin minimarket di Bali terkendali.

Sebelumnya, Mei 2025 lalu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Dewa Mahayadnya, menyatakan DPRD Bali belum menyusun rancangan perda pengendalian ruko modern. Kala itu, Ia mengaku pihaknya tengah fokus membahas anggaran induk Bali dan perubahannya.

3. Ada pembahasan perda prioritas terkait pengendalian alih fungsi lahan

foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Selain mengendalikan ruko modern, tahun ini Bali tengah menggodok sejumlah perda pengendalian alih fungsi lahan di Bali. Koster menjelaskan, Bali akan memiliki tiga rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas.

Raperda itu di antaranya pengendalian alih fungsi lahan dan lahan produktif, pengendalian ruko modern, dan perda tentang perlindungan danau, pantai sebagai fungsi sosial, ekonomi, dan adat. Menurutnya, visi lembaga eksekutif dan legislatif di Bali telah sejalan dalam mengendalikan alih fungsi lahan.

“Jadi tiga perda ini akan menjadi prioritas,” kata Koster.

Editorial Team