Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengendalikan pertumbuhan minimarket atau ruko modern di Bali melalui peraturan daerah (perda). Rencana yang tersampaikan Mei 2025 lalu oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, kini baru mencapai rancangan perda tahap awal.
“Jadi perda pengendalian ruko modern berjejaringnya sudah dirancang perda tahap awal,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (28/7/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Bali sebagai provinsi dengan rasio minimarket tertinggi di Indonesia. Rasio minimarket di Bali per 100 ribu penduduk sebesar 59,7 pada 2019. Analoginya, ada sekitar 60 minimarket bagi setiap 100 ribu penduduk di Bali.
Sementara, Kepulauan Riau ada di posisi kedua dengan rasio minimarket per 100 ribu penduduk mencapai 35,9 pada 2019. Berikutnya ada Yogyakarta sebesar 29,1 di posisi ketiga. Keempat, Sulawesi Utara sebesar 26,6, dan kelima DKI Jakarta sebesar 24. Lalu, apa tujuan perda ini? Berikut pembahasan selengkapnya.