Denpasar, IDN Times - Jam menunjukkan pukul 10.30 Wita, Rapat Paripurna Ke-25 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dimulai. Rapat kali ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Sementara, pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Bali, I Nyoman Giri Prasta. Sedangkan dari 55 orang anggota DPRD Provinsi Bali, hanya 37 orang yang hadir.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Putu Suryadanu Willyan Richart, menyampaikan pandangan pertama. Pada bagian defisit anggaran dalam Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, tercatat defisit anggaran sebesar Rp569 miliar lebih. Suryadanu mengatakan, adanya defisit ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Tahun 2024 dan pinjaman daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar prinsip kehati-hatian fiskal tetap dikedepankan,” kata Suryadanu pada Senin (21/7/2025) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Bagaimana pandangan fraksi lainnya terhadap rancangan APBD Bali Tahun Anggaran 2025? Berikut informasi selengkapnya.