Pulau Nusa Penida. (IDN Times/Mela Hapsari)
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana, mengungkapkan kisruh pungutan ganda itu bermula dari Pemkab Klungkung yang mengefektifkan kembali Perda No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 30 Tahun 2013, tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dalam perda itu, wisatawan dikenakan pungutan resmi senilai Rp25 ribu saat masuk ke kawasan Nusa Penida.
"Seharusnya wisatawan hanya dikenakan retribusi Rp25 ribu saat masuk ke Nusa Penida. Hanya dikenakan retribusi sekali. Sementara saat masuk ke destinasi, tidak ada pungutan lagi," ungkap Wedana, Rabu (6/4/2022).
Pemandu wisata pun mengeluh karena ada pungutan lain saat masuk ke beberapa destinasi wisata di Nusa Penida. Pungutan itu tentu di luar retribusi resmi dari pemerintah. Wedana mengatakan pungutan ganda itu terjadi di beberapa destinasi wisata di wilayah Desa Pejukutan, Nusa Penida.
"Kami sudah koordinasi ke Satpol PP terkait hal ini. Tim Yustisi juga akan mengecek, apakah pungutan itu ada izin atau dasar hukumnya," jelasnya.
Menurutnya, walaupun tanah destinasi itu merupakan hak milik, jika yang dijual merupakan pemandangan, pengelola destinasi wajib mengurus izin untuk menarik pungutan ke wisatawan.