Kepolisian Daerah (Polda) Polda Bali menetapkan dua orang tersangka pungutan liar di UPPKB Cekik Gilimanuk. (IDN Times/Ayu Afria)
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Arif Batubara, mengungkapkan tindak pidana ini terbongkar atas laporan satu orang korbannya. Tim Saber Pungli kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan terjadinya pungutan liar (pungli) terhadap sopir-sopir pelanggar muatan yang melebihi kapasitas atau over dimensi kendaraan.
Dari hasil observasi yang dilakukan Tim Saber Pungli, sopir-sopir yang membawa muatan diarahkan untuk melintasi landasan timbang. Pada saat melewati landasan timbang tersebut, secara otomatis akan dicek Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Kendaraan tersebut akan diarahkan parkir di areal UPPKB Cekik Gilimanuk. Sedangkan sopir atau kernek diarahkan mengambil buku KIR di ruang penindakan.
“Jadi para pelanggar yang dimintai pungutan uang ini adalah yang melanggar tonase. Berarti beratnya lebih. Dimintakan sejumlah uang oleh petugas di ruang penindakan tersebut. Supaya tidak dilakukan tilang kepada yang bersangkutan,” jelas Arif, Rabu (12/4/2023).
Nominal uang yang saat itu diberikan kepada petugas sebesar Rp30 ribu, dan diterima oleh tersangka. Namun nilai uang yang disepakati tergantung dari proses tawar menawar di ruang penindakan tersebut. Umumnya di kisaran Rp20 ribu-Rp50 ribu (melebihi tonase), Rp100 ribu (melebihi kubik), dan Rp100 ribu-Rp200 ribu jika tidak membawa buku KIR.