Ke-11 orang yang ditangkap tersebut ternyata langsung dilepaskan di hari yang sama. Tetapi mereka masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Desa Pakraman Sanur, Ida Bagus Paramartha, mengatakan bahwa 11 orang yang ditangkap oleh Polda Bali bukanlah pecalang seperti informasi yang beredar sebelumnya. Pelaku yang ditangkap tersebut merupakan pegawai dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Adat Sanur.
Memang saat dilakukan penangkapan, 11 orang tersebut berpakaian mirip pecalang. Namun sebenarnya adalah pegawai Bumdes dengan tugas mengelola kebersihan di Pantai Matahari Terbit.
"Bukan pecalang, pakaiannya memang baju hitam ada tulisannya Bumdes milik Desa Adat. Pegawai Bumdas yang mengelola kebersihan di sana," katanya saat ditemui di rumahnya, Jalan Tamblingan, Denpasar, Rabu (7/11) sore.
Ia juga membantah bahwa pungutan tersebut terkait pungutan parkir. Namun pungutan yang ditarik adalah retribusi masuk ke kawasan Pantai Matahari Terbit.
Kendati belum ada izin dari pemerintah daerah, Paramartha mengatakan pengelolaan tersebut di bawah Bumdes yang didasari oleh awig-awig (Peraturan) dan pararem (Kesepakatan) desa adat.