Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250619-WA0047.jpg
Sidak rokok ilegal di Kabupaten Tabanan (Dok.IDNTimes/Satpol PP Tabanan)

Intinya sih...

  • Operasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Marga menyasar lima warung klontong, ditemukan puluhan slop rokok ilegal.

  • Rokok ilegal tidak memiliki tanda pajak Bea Cukai karena adanya kenaikan harga rokok legal, merugikan negara.

  • Penjual rokok ilegal hanya diberi pembinaan, namun akan dikenakan sanksi jika kedapatan kembali menjual rokok ilegal.

Tabanan, IDN Times - Tim Yustisi Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Marga pada Rabu (19/6/2025). Hasilnya ditemukan puluhan slop rokok ilegal di lima warung klontong.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan kegiatan operasi ini merupakan langkah deteksi dini untuk memantau adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Tabanan. "Program ini merupakan program bersama yang diusulkan ke Bea Cukai Denpasar yang diawali dengan memantau satu kecamatan. Tahap awal yang dilakukan adalah deteksi dini, yakni dengan memantau toko atau warung yang terindikasi memasarkan rokok ilegal," ujarnya, Kamis (19/6/2025)

Editorial Team

Tonton lebih seru di