Klungkung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan memblokir data pemilih berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap pemblokiran ini dilakukan supaya bisa mengidentifikasi, apakah yang bersangkutan sudah meninggal dunia, atau sudah memiliki identitas lain, atau memang sedang ada di luar negeri.
Berkaitan dengan itu, data terbaru Disdukcapil Klungkung menyebutkan ada sekitar 10.500 warga Klungkung yang belum melakukan perekaman e-KTP. Jumlah terbanyak terdapat di wilayah Nusa Penida yang mencapai 5 ribu orang.
Hal ini membuat data kependudukan warga tersebut terancam diblok oleh Kemendagri. Sebagai konsekuensinya, warga terancam tidak dapat mengakses pelayanan publik.