Denpasar, IDN Times - Sebanyak 40 ekor burung Perkici Dada Merah, yang sebelumnya berada di sebuah Wildlife Sanctuary yaitu Paradise Park di Inggris, telah dipulangkan ke Indonesia dengan fasilitasi dari World Parrot Trust. Puluhan ekor burung tersebut diterima oleh PT Taman Burung Citra Bali sebanyak 20 ekor, dan PT Taman Safari Indonesia III sebanyak 20 ekor.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan bahwa 40 ekor burung tersebut akan menjalani proses rehabilitasi dan adaptasi serta program breeding sehingga hasil breeding nanti akan dilepasliarkan secara bertahap.
"Burung Perkici Dada Merah merupakan satwa liar dilindungi," kata Ratna, Jumat (25/7/2025). Dasar hukumnya, imbuh Ratna, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
