Denpasar, IDN Times - PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perdana bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada Senin (4/5/2026). Pelaksanaan RDPU itu setelah sidak sejumlah titik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, Kota Denpasar, pekan lalu.
Pelaksanaan RDPU di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali ini sebagai upaya pendalaman atas polemik tukar guling mangrove oleh PT BTID di area Jembrana dan Karangasem. Ketidakhadiran PT BTID dalam RDPU itu diungkapkan Pansus TRAP karena menerima kunjungan Komisi VII DPR RI.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Suparta, mengungkapkan kekecewaannya atas absen mendadak dari manajemen PT BTID.
“Yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban, yang akan menggunakan ruang hidup, menggunakan wilayah ruang Bali seluas 498 hektar ini kan harus hadir, gimana ini dia sebagai pengguna ruang sampai tidak hadir,” ujar Suparta, pada Senin (4/5/2026).
