Infografis IDN Times/ Sukma Shakti
Ia menegaskan, kendati ada anak yang bersedia bekerja tanpa paksaan, namun tetap saja mereka adalah korban yang harus diselamatkan. Hal tersebut karena usia mereka masih belia, belum bisa menentukan dan bertanggung jawab atas dirinya.
Dalam penanganan trafficking, hal yang harus diperhatikan adalah pencegahan, penegakan hukum, pendampingan, dan mengembalikan para korban ke masyarakat.
"Masyarakat harus ikut mendampingi ini. Orangtua juga harus paham. Karena kalau mereka tidak diterima di masyarakat, pasti akan kembali ke tempat-tempat seperti ini," jelasnya.
AKBP Sapirini menjelaskan, dalam kasus trafficking ada tiga proses yang harus terpenuhi. Yakni agen yang merekrut, penampung, dan yang melakukan eksploitasi. Eksploitasi dalam hal ini bisa melalui pengancaman dan jeratan utang.
Namun dalam kasus anak, tanpa unsur eksploitasi pun bisa langsung dikategorikan sebagai trafficking.
"Anak-anak dalam hal ini adalah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah. Tak peduli mereka sudah menikah ataupun janda. Namun ukurannya adalah umur," jelasnya.