Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rumah subsidi (freepik.com/freepik)
ilustrasi rumah subsidi (freepik.com/freepik)

Denpasar, IDN Times - Tersangka kasus korupsi perizinan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Meskipun proyek rumah subsidi ini tersandung kasus korupsi, namun transaksi cicilan dan pembangunan sejumlah unit rumah subsidi tetap dilanjutkan. Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, menyampaikan informasi tersebut secara langsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kota Denpasar.

“Rumah subsidi itu tetap lanjut, yang sudah ada itu tetap lanjut dan ini dua tersangka konteksnya berbeda,” ujar Eka Sabana kepada IDN Times, pada Selasa (17/6/2025).

Bagaimana informasinya lebih lanjut? Baca selengkapnya di bawah ini.

1. Pihak pengembang juga diperiksa dalam kasus korupsi perizinan dan lainnya

ilustrasi pemeriksaan saksi (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Eka Sabana menyampaikan, penyidik telah memeriksa developer dalam kasus korupsi perizinan dengan tersangka IMK dan NADK. Selain kasus tersebut, penyidik juga memeriksa pihak pengembang rumah subsidi di Buleleng pada kasus yang berbeda.

“Kalau pemeriksaan kemarin itu dalam kasus berbeda, memang ada. Bagaimana rumah bersubsidi (dan) apa hasilnya, itu penyidik belum sampaikan. Takutnya memengaruhi penyidikan,” kata dia.

Sementara, tersangka IMK dan NADK memeras para pengembang dengan meminta sejumlah uang syarat dokumen pembangunan rumah subsidi. Meskipun dalam pusaran kasus korupsi, Eka mengatakan pengadaan rumah subsidi di Buleleng tetap berlanjut. Masyarakat yang telah membeli hingga mencicil rumah subsidi tersebut tetap melanjutkan prosesnya. Mereka juga telah memiliki dokumen sah kepemilikan rumah subsidi tersebut.

2. Kasus lainnya berfokus pada dugaan kepemilikan rumah subsidi yang tidak tepat sasaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di