Komisi 1 DPRD Tabanan saat melakukan sidak di Selemadeg Timur, Senin (13/10/2025) (Dok.IDN Times/Istimewa)
JF (Jabatan Fungsional) Penata Perizinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih, menjelaskan bangunan pabrik minuman baru sampai tahap pengajuan izin tata ruang (ITR) untuk gudang. Berdasarkan peruntukan ruang, kawasan itu masuk wilayah permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan, sehingga masih memungkinkan dengan sejumlah persyaratan.
Namun, apabila kegiatan tersebut ditujukan untuk pabrik minuman beralkohol (mikol) baru, maka tidak diperbolehkan karena masuk daftar negatif investasi, kecuali merupakan relokasi dari pabrik lama yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu Kelian Adat Banjar Mambang Kaja, Wayan Wiranata, menyampaikan lahan seluas 77 are yang sedang dibangun tersebut memang rencananya akan dimanfaatkan untuk pabrik minuman. Hanya saja, ia tidak tahu secara pasti apakah minuman beralkohol atau jenis lainnya.
Menurutnya, lembangunan pabrik minuman ini sudah loma kali disosialisasikan kepada warga dan telah mendapat persetujuan. Antara investor dan warga juga sudah ada kesepakatan kerja sama. Investor bersedia membantu seluruh kegiatan upacara agama di banjar, serta akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga setempat. Ia menambahkan, warga mendukung pembangunan tersebut karena dari pihak investor memastikan tidak akan ada limbah, kebisingan, maupun polusi udara.
“Selama tidak menimbulkan dampak lingkungan dan bisa memberi manfaat ekonomi bagi warga, tentu mendukung. Namun kami juga berharap izin-izin yang diperlukan segera dilengkapi,” ujarnya.