Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251013-WA0013.jpg
Komisi 1 DPRD Tabanan saat melakukan sidak di Selemadeg Timur, Senin (13/10/2025) (Dok.IDN Times/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menggelar sidak di tiga kecamatan yaitu Selemadeg Timur, Selemadeg, dan Selemadeg Barat, pada Senin (13/10/2025). Dari sidak ini, mereka menemukan dua kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Selemadeg Timur (Seltim) yang belum mengantongi izin lengkap.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyatakan kunjungan lapangan bersama jajarannya bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan ini merupakan fungsi pengawasan dewan terhadap tata ruang dan perizinan berbagai kegiatan pembangunan di wilayah Tabanan," ujarnya, Senin (13/10/2025).

1. Dua kegiatan pembangunan di Seltim berupa proyek perumahan dan pabrik minuman

Komisi 1 DPRD Tabanan saat melakukan sidak di Selemadeg Timur, Senin (13/10/2025) (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pihak Komisi I DPRD Tabanan menemukan dua proyek pembangunan yang berlokasi di Banjar Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur. Satu proyek pembangunan diketahui untuk perumahan, dan satu lagi berupa pabrik minuman.

Proyek perumahan aktivitas baru penyiapan lahan. Sedangkan di lokasi pembangunan pabrik minuman sudah berdiri rangka bangunan, dan tembok pembatas.

Komisi I DPRD Tabanan menemukan indikasi pelanggaran di dua proyek tersebut. Para pengawas proyek tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan untuk membangun.

"Keterangan sementara, izin masih dalam proses pengurusan. Untuk itu kami minta kepada seluruh pihak terkait untuk memproses izin terlebih dahulu dan proyek bisa dilanjutkan setelah izin terpenuhi,” ujar Omardani.

2. Investasi tidak dilarang asal sesuai dengan persyaratan

Komisi 1 DPRD Tabanan saat melakukan sidak di Selemadeg Timur, Senin (13/10/2025) (Dok.IDN Times/Istimewa)

Omardani menegaskan pihaknya tidak melarang berinvestasi di Tabanan, dan mendukungnya sepanjang seluruh izin telah terpenuhi.

"Kunjungan lapangan ini bukan untuk menghambat investasi. Melainkan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak melarang berinvestasi, justru mendukung sepanjang seluruh izin telah terpenuhi," katanya.

Untuk itu para pemilik wajib melengkapi dokumen perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PPG), dan izin lainnya. Sementara ini, pihaknya menghentikan kegiatan pembangunan sampai pemilik mengantongi seluruh dokumen perizinan.

“Pembangunan untuk sementara ditunda dulu. Kalau izin sudah terpenuhi, maka silakan dilanjutkan kembali,” jelasnya.

Omardani juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara pihak investor dan qarga sekitar. Pihak DPRD Tabanan ingin setiap pembangunan membawa manfaat bagi warga, bukan menimbulkan dampak negatif ke depannya.

3. Pembangunan pabrik minuman telah disosialisasikan ke warga adat

Komisi 1 DPRD Tabanan saat melakukan sidak di Selemadeg Timur, Senin (13/10/2025) (Dok.IDN Times/Istimewa)

JF (Jabatan Fungsional) Penata Perizinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih, menjelaskan bangunan pabrik minuman baru sampai tahap pengajuan izin tata ruang (ITR) untuk gudang. Berdasarkan peruntukan ruang, kawasan itu masuk wilayah permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan, sehingga masih memungkinkan dengan sejumlah persyaratan.

Namun, apabila kegiatan tersebut ditujukan untuk pabrik minuman beralkohol (mikol) baru, maka tidak diperbolehkan karena masuk daftar negatif investasi, kecuali merupakan relokasi dari pabrik lama yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sementara itu Kelian Adat Banjar Mambang Kaja, Wayan Wiranata, menyampaikan lahan seluas 77 are yang sedang dibangun tersebut memang rencananya akan dimanfaatkan untuk pabrik minuman. Hanya saja, ia tidak tahu secara pasti apakah minuman beralkohol atau jenis lainnya.

Menurutnya, lembangunan pabrik minuman ini sudah loma kali disosialisasikan kepada warga dan telah mendapat persetujuan. Antara investor dan warga juga sudah ada kesepakatan kerja sama. Investor bersedia membantu seluruh kegiatan upacara agama di banjar, serta akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga setempat. Ia menambahkan, warga mendukung pembangunan tersebut karena dari pihak investor memastikan tidak akan ada limbah, kebisingan, maupun polusi udara.

“Selama tidak menimbulkan dampak lingkungan dan bisa memberi manfaat ekonomi bagi warga, tentu mendukung. Namun kami juga berharap izin-izin yang diperlukan segera dilengkapi,” ujarnya.

Editorial Team