Satpol PP Klungkung Tinjau Proyek Glamping di Bukit Tengah

Klungkung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung menindaklanjuti kekhawatiran warga terkait proyek penatahan lahan yang tengah berlangsung di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Proyek yang direncanakan sebagai bumi perkemahan atau glamping tersebut, dikhawatrikan tidak sesuai dengan radius suci Pura Goa Lawah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menyampaikan pihaknya telah melakukan deteksi dini pada Selasa, 10 Juni 2025. Sehari berselang, tim Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Saat kami tiba di lokasi, pemilik proyek tidak berada di tempat. Kami hanya bertemu dengan kepala tukang,” ungkap Suwarbawa, Rabu (11/6/2025).
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan, bahwa pihak proyek baru bisa menunjukkan surat validasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPRKP) Klungkung.
1. Satpol PP Klungkung akan meminta klarifikasi pemilik proyek dan intansi terkait

Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, pihaknya berencana akan memanggil intansi terkait untuk meminta klarifikasi penataan lahan. Pemanggilan untuk klarifikasi bersama ini akan dilaksanakan Jumat, 13 Juni 2025.
"Kami akan panggil pemilik proyek dan intansi terkait untuk meminta penjelasan terkait proyek ini," ungkap dia.
2. Proyek tersebut masih tahan penataan lahan

Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Swastika, mengatakan lahan yang ditata di bukit tengah itu merupakan lahan milik pribadi. Rencananya akan dibangun tempat perkemahan untuk menunjang desa wisata. Ia menyatakan telah melakukan sosialisasi ke warga, termasuk desa adat, desa dinas, tokoh warga, dan anggota dewan sebelumnya.
“Lahan yang sedang digarap itu sebenarnya masih dalam tahap penataan. Belum ada bangunan berdiri,” jelasnya.
3. Jarak lokasi proyek dengan Pura Goa Lawah lebih dari 500 Meter

Swastika menambahkan, jarak proyek dari Pura Goa Lawah mencapai lebih dari 500 meter. Namun, karena muncul keresahan warga, pihak desa telah meminta pemilik proyek untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penataan, sambil menunggu kelengkapan izin dari instansi berwenang.
“Kami tentu mendukung pengembangan desa wisata, karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh warga, terutama dari sisi ekonomi dan lapangan kerja. Tapi kami juga tekankan agar segala proses dilakukan sesuai aturan dan menghormati kesucian pura,” pungkasnya.