Denpasar, IDN Times - Jerat perkawinan anak di Bali masih mengintai generasi penerus Pulau Dewata. Pasalnya, tren kasus kekerasan sepanjang 2021 hingga 2024 mengalami peningkatan, dari 300-an kasus menjadi 400 lebih kasus kekerasan. Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2019 ada 23,4 persen anak perempuan usia 15–18 tahun sudah menikah dan hamil.
Sementara itu, tahun 2024 sebanyak 368 pengajuan dispensasi kawin di Bali. Dispensasi kawin atau nikah adalah surat izin menikah khusus bagi pasangan calon suami maupun istri yang berusia di bawah 19 tahun (usia legal pernikahan di Indonesia). Melihat fenomena tersebut, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bali menginisiasi Program Tantri, sebagai upaya pencegahan perkawinan anak di Bali. Bagaimana inisiatif Program Tantri ini akan berjalan? Berikut pembahasan selengkapnya.
