Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tabanan, IDN Times - Kasus penganiayaan terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Kasus penganiayaan ini melibatkan seorang pria asal Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, berinisial PH (55). Ia menusuk seorang ibu satu anak berinisial KB (47) di kamar penginapan daerah Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan Jumat lalu, 3 Oktober 2025. Mereka yang sama-sama sudah berkeluarga tersebut diketahui berselingkuh.

Korban asal Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan mengalami beberapa luka sayatan dan luka tusuk di bagian perut. Setelah melarikan diri sekitar dua minggu, PH berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Tabanan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Selemadeg.

"Setelah menjalani interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, saat rilis kasus di Polres Selemadeg, Kamis (30/10/2025).

1. Pelaku menusuk selingkuhannya karena sakit hati

(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Bayu Pati didampingi Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, mengungkapkan motif pelaku KB melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati atas perubahan sikap korban.

“Pelaku mengaku sakit hati. Saat kejadian selingkuhannya ini ingin cepat pulang. Hal ini menyebabkan pelaku emosi dan menganiayanya dengan pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur,” ujar Bayu.

Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka sayatan di bagian lengan, jari tangan, paha, dan perut. Selain luka sayat, korban juga mengalami tiga luka tusuk pada perut hingga menyebabkan pendarahan serius. Nyawa korban selamat setelah dibawa ke puskesmas terdekat.

2. Korban meminta pelaku memberikan uang saat pertemuan berikutnya

ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Kronologi penganiayaan ini berawal dari pelaku dan korban bertemu di penginapan untuk berhubungan badan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Setelah itu, korban ingin cepat pulang. Namun, pelaku menahannya dan meminta korban untuk memijatnya.

Korban pun memenuhi permintaan pelaku. Setelah memijat, korban bersikeras ingin kembali ke rumah untuk bertemu anak dan suami sahnya. Selain itu, korban juga memperingatkan pelaku, bahwa pertemuan pagi itu menjadi yang terakhir. Jika bertemu kembali harus di rumah makan dan memberikan sejumlah uang.

Mendengar perkataan itu, pelaku emosi. Setelah membersihkan tangan di kamar mandi, pelaku keluar mengambil pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur dan menyerang korban.

3. Pelaku melarikan diri sebelum polisi meringkusnya

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban berteriak minta tolong hingga didengar oleh pegawai penginapan. Saat itulah pelaku melarikan diri meninggalkan penginapan naik sepeda motornya.

"Korban dibawa ke Puskesmas Selemadeg oleh anggota Polsek Selemadeg yang tiba di lokasi,” kata Bayu.

Setelah melarikan diri sekitar dua minggu, pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Selemadeg dan Polres Tabanan di Jalan Cargo, Kota Denpasar pada Rabu lalu, 15 Oktober 2025. Barang bukti pisau belati sepanjang bilah 10cm (centimeter), pakaian, dan sepeda motor milik pelaku turut diamankan polisi.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui tindakan penganiayaan itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Editorial Team