Tabanan, IDN Times - Kasus penganiayaan terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Kasus penganiayaan ini melibatkan seorang pria asal Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, berinisial PH (55). Ia menusuk seorang ibu satu anak berinisial KB (47) di kamar penginapan daerah Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan Jumat lalu, 3 Oktober 2025. Mereka yang sama-sama sudah berkeluarga tersebut diketahui berselingkuh.
Korban asal Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan mengalami beberapa luka sayatan dan luka tusuk di bagian perut. Setelah melarikan diri sekitar dua minggu, PH berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Tabanan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Selemadeg.
"Setelah menjalani interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, saat rilis kasus di Polres Selemadeg, Kamis (30/10/2025).
