Denpasar, IDN Times - Polisi menetapkan RA (30), laki-laki kelahiran Sumenep, sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban Eddy Teguh (29) asal Lombok Utara yang terjadi Minggu lalu, 29 Juni 2025 pukul 15.00 Wita, di Jalan Karya Makmur Gang Padi, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Ketut Darbawa, mengungkapkan tersangka berusaha membela diri saat korban mendatanginya sambil membawa pisau dapur dalam kondisi mabuk. Kakak korban, Rian Abdul (30), yang mendapati kondisi adiknya banyak luka tak terima, dan melaporkan kejadian tersebut.
"Dengan menggunakan pisau dapur," terangnya, Selasa (8/7/2025).