Jembrana, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja. Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, harus berurusan dengan hukum setelah memesan biji ganja dari luar negeri, dan diduga menanam tanaman ganja tersebut di rumahnya.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana sejak awal Desember 2025. Tersangka ditangkap pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.
"Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial IKAWA alias AWR. Modusnya adalah membeli biji ganja dari salah satu situs di internet liar negeri, kemudian menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja," ujar Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana, dalam konferensi pers yang diterima, Rabu (10/12/2025).
