Denpasar, IDN Times - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan mengamankan pelaku pencurian bernama Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni (19) dengan barang bukti uang Rp35 ribu di tangannya, Kamis (5/6/2025) lalu. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan Tim Opsnal mengamankan pelaku di seputaran Pantai Kuta. Hasil Interogasi, pelaku mengakui seorang diri mengambil uang tunai milik korban tanpa izin. Lalu menggunakannya untuk judi online dan kalah.
"Dari tangan pelaku diamankan sisa uang hasil mencuri sebesar Rp35 ribu dan bukti top up ke akun judi online dari hasil mencuri tersebut," terangnya.