Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan dua orang laki-laki sebagai tersangka kasus perampasan handphone, dan menganiaya korbannya dengan mengaku sebagai buser polisi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali, AKBP Agus Bahari, mengatakan tindak pidana ini berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba, di mana korban tidak membayar narkoba pesanan dan meminta tester ulang.
"Tersangka menyuruh temannya merampas handphone korban karena tidak mau membayar pesanan narkoba," ungkapnya, pada Rabu (7/5/2025).