Denpasar, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang pria berinisial RBC (31) di Jalan Pegangsaan Timur, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sekitar pukul 16.30 Wita, Selasa (1/2/2022) lalu. Ia ditangkap karena membawa 936,47 gram neto. Penangkapan ini berhasil dilakukan, setelah pihak BNNP Bali mendapatkan informasi dari pecandu yang mengajukan rehabilitasi.
Tangkapan ini dirilis langsung oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, yang didampingi oleh Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, pada Selasa (8/2/2022). Dalam jumpa pers tersebut, BNNP Bali juga merilis tersangka kejahatan narkotika lainnya dengan total barang bukti 1.041,69 kilogram sabu–sabu.