Denpasar, IDN Times - Bebas dari penyiksaan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Hal ini telah menjadi komitmen global yang tertuang di antaranya dalam Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman atau Perlakuan lain yang Kejam, Merendahkan Martabat dan tidak Manusiawi (Convention Against Torture/CAT). Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, dan menjadikan bagian dari hukum nasional sejak 25 tahun yang lalu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Untuk mengevaluasi pelaksanaan 25 tahun ratifikasi CAT tersebut, Komnas Perempuan bersama Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyelenggarakan Inkuiri Nasional melalui rangkaian Dengar Keterangan Umum (DKU).