Denpasar, IDN Times - Seorang prajurit TNI, Pelda Chrestian Namo, dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu (5/11/2025) atas dugaan pelanggaran disiplin karena hidup bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni berkaitan dengan pelanggaran disiplin prajurit. Langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan agar setiap prajurit menjaga kehormatan diri serta institusi.
“Perlu kami tegaskan ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
