Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi TNI AD (vecteezy.com/Onyengradar)
ilustrasi TNI AD (vecteezy.com/Onyengradar)

Intinya sih...

  • Pelda Chrestian Namo dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin karena hidup bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan.

  • Pelda Chrestian Namo diduga melanggar Pasal 103 KUHPM dan Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

  • Kasus Pelda Chrestian Namo tengah dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Seorang prajurit TNI, Pelda Chrestian Namo, dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu (5/11/2025) atas dugaan pelanggaran disiplin karena hidup bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni berkaitan dengan pelanggaran disiplin prajurit. Langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan agar setiap prajurit menjaga kehormatan diri serta institusi.

“Perlu kami tegaskan ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

1. Pelda Chrestian Namo telah memiliki anak di luar ikatan pernikahan

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono (Dok. istimewa)

Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan mengungkap adanya pelanggaran disiplin yang terjadi sejak 2018.

“Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkapnya.

2. Pelda Chrestian Namo berpotensi di PDTH

Ilustrasi pasangan (Pexels.com/Ron Lach)

Hendro menegaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan Pelda Chrestian Namo diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yaitu dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Ia menjelaskan, dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga terdapat Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

3. Kasus dalam penanganan Denpom IX/1 Kupang

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan tengah dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendro Cahyono menyebut, proses hukum yang tengah berjalan menjadi bukti komitmen TNI AD dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. “Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang," ungkapnya.

Editorial Team