Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB, I Wayan Suteja. (IDNTimes/Wayan Antara)
I Wayan Suteja mengatakan, sebelumnya banyak Perbekel (Kepala Desa) ragu untuk mencairkan BLT DD paska adanya kejadian warga miskin yang diminta mengembalikan BLT. Ketika itu ada temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait bantuan ganda.
BPKP akhirnya mengeluarkan surat BPKP Nomor S-1342/PW22/3/2021 perihal tanggapan konsultasi BLT Dana Desa (DD) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB, Kabupaten Klungkung.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa KPM penerima BLT-DD atau BLT-APBD tidak perlu melakukan pengembalian ketika ditemukan duplikasi dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kedua bantuan tersebut dinilai memiliki fungsi yang berbeda.
BPKP menerangkan, BPUM merupakan bantuan usaha sebagai bagian upaya pemberdayaan sosial. Sedangkan BLT-DD merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial (Jaring Pengaman Sosial).