Denpasar, IDN Times – Masyarakat Indonesia kini semua tahu, bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, dengan nama Nusantara (Ibu Kota Nusantara atau IKN). Dalam pernyataannya yang dilansir dari Setneg.go.id, Jokowi menyatakan pemindahan ini untuk meneruskan gagasan Presiden ke-1 RI, Soekarno, sejak 1960.
Namun ada satu hal menarik yang tidak disadari oleh masyarakat Indonesia, yaitu kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Ada pasal yang menyatakan, bahwa utang Negara juga ditanggung dan diwariskan kepada istri hingga cucu. Apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi utang tersebut, maka mereka akan dipersulit untuk membuat KTP, hingga kewarganegaraannya dicabut.
Hal ini terungkap dalam diskusi publik Nusakom Pratama Institut bertajuk Perspektif Keadilan Dalam Pandangan Hukum dan Budaya yang dipandu oleh Pengamat Politik, Ari Junaedi di Kubu Kopi, Kota Denpasar, Jumat (18/8/2023) lalu.
PP Nomor 28 Tahun 2022 menjadi perbincangan hangat dalam diskusi itu, karena dianggap terlambat. Ari Junaedi mengungkapkan, peraturan pemerintah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) tahun 1960, dan dimunculkan kembali karena dugaan pemerintah yang mengumpulkan uang untuk membangun IKN.
Sementara menanggapi hal tersebut, para pembicara sepakat bahwa selama hukum belum ditegakkan, kemajuan ekonomi sebuah bangsa menjadi tidak bermakna. Begitu pula halnya dengan mengesampingkan aspek budaya dalam proses legislasi, akan menjadikan produk hukum yang dihasilkan menjadi hampa.