Denpasar, IDN Times – Dua ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) saat ini ditranslokasi menuju Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang, Provinsi Sumatra Barat. Pada Jumat (8/10/2021) pagi, empat orang petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, mengawal perjalanan proses translokasi dua Siamang tersebut.
Sebagaimana diketahui, Symphalangus syndactylus termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Berikut beberapa potret persiapan translokasi Siamang dari Bali ke Sumatra Barat.