Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-21 at 11.06.12 (1).jpeg
Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi membongkar beberapa bangunan yang berdiri di sempadan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada hari ini, (21/7/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14/831/SETDA/Sat.Pol.PP tertanggal 15 Juli 2025, untuk merespon surat dari Pemprov Bali.

Dari pantauan IDN Times di lokasi, pembongkaran ini disaksikan para karyawan, warga setempat, dan para turis. Berikut ini potret pembongkaran bangunan di Pantai Bingin.

1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung mengamati ada 45 usaha berdiri di sempadan Pantai Bingin

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin (IDN Times/Ayu Afria)

2. Satpol PP Bali telah melayangkan Surat Peringatan I kepada 45 pengusaha bernomor B.22.300.1/6808/Bid.II/SATPOL PP sejak 27 Juni 2025

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin (IDN Times/Ayu Afria)

3. Puluhan bangunan yang berdiri di sempadan pantai ini terdiri dari bisnis restoran, homestay, hingga vila

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin (IDN Times/Ayu Afria)

3. Bangunan yang turut dibongkar adalah hotel butik bernama Morabito Art Cliff, yang berdiri sejak 2012

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin (IDN Times/Ayu Afria)

3. Tercatat ada 170 orang yang bekerja menggantungkan perekonomiannya di Morabito Art Cliff

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin (IDN Times/Ayu Afria)

4. Menurut Manager Morabito Art Cliff, Komang Agus, pemerintah tidak mempertimbangkan sejarah ekonomi di pantai ini

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin (IDN Times/Ayu Afria)

5. Menurut Komang Agus, warga lokal menjual soft drink dan kelapa kepada wisatawan sejak 1963

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin (IDN Times/Ayu Afria)

Alasan pembongkaran ini satu di antaranya karena puluhan bangunan berdiri di Tanah Negara. Berdasarkan Undang-Undang 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, lahan ini kewenangannya pemerintah daerah. Pasal 1 menyebutkan:

"Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat."

Editorial Team