Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Potret Kawasan Kumuh Denpasar: Tinggal di Lahan Kosong yang Disewakan

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Pulau Bali selalu menjadi wilayah favorit yang dipilih para wisatawan domestik maupun mancanegara sebagai tempat liburan. Namun, di balik keindahan yang ditawarkan, Pulau Bali juga memiliki sisi lain yang jarang diketahui orang di luar Pulau Bali. Yaitu tentang kekumuhan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Denpasar telah mengeluarkan catatan soal kawasan perkumuhan. Ada 3500 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan kumuh Kota Denpasar. Mereka tersebar di empat kecamatan Kota Denpasar yang jika ditotal bisa mencapai luas 82,6 hektare.

1. Seorang warga yang tinggal di wilayah Denpasar Utara mengakui jika lingkungannya dikatakan sebagai kawasan kumuh

Ilustrasi kawasan kumuh. (IDN Times/Imam Rosidin)
Ilustrasi kawasan kumuh. (IDN Times/Imam Rosidin)

Di antara empat kecamatan itu, Disperkimtan Kota Denpasar menyebutkan beberapa contoh wilayah kumuh di Denpasar. Satu di antaranya di Jalan Karya Makmur, Lingkungan Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja.

IDN Times lantas mencoba mendatangi wilayah di Kecamatan Denpasar Utara tersebut. Dari pengamatan IDN Times, sepanjang Jalan Karya Makmur nampak bergelombang, banyak tanah hingga pasir dan bebatuan. Sebagiannya lagi juga masih ada sisa jalan yang beraspal.

Hari Sugiono, warga asal Banyuwangi, mengaku dirinya sudah tinggal di kawasan tersebut lebih dari 10 tahun. Ia sepakat bahwa lingkungannya dikatakan sebagai kawasan kumuh. Pasalnya, jalan yang tak terawat, banyak bangunan semi permanen, dan tidak ada saluran air pembuangan. Sehingga ketika hujan, jalan tersebut akan tergenang air.

"Memang kalau hujan di sini jalanan menggenang dan pasti banjir," kata pengusaha mebel ini, Selasa (2/4) sore.

2. Warga menyewa lahan kosong, yang kemudian dibangun bangunan semi permanen

Ilustrasi kawasan kumuh (IDN Times/Imam Rosidin)
Ilustrasi kawasan kumuh (IDN Times/Imam Rosidin)

Ia bercerita, sebagian besar warga yang tinggal di sini memang menyewa lahan kosong, yang kemudian dibangun bangunan semi permanen. Jalan yang biasa dilalui warga juga bukan milik pemerintah, melainkan milik perseorangan. Hal itulah, kata Hari, barangkali yang membuat kawasan ini tidak tertata dengan baik.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dusun Pemangkalan, Made Sumada. Sebagian besar bangunan di jalan tersebut dibangun semi permanen. Saluran air dan jalan juga tak bisa dibangun karena dimiliki secara perseorangan.

Ia mencatat, ada sekitar 100 KK yang tinggal di Jalan Karya Makmur. Hampir tiga per empat penduduknya merupakan pendatang yang sudah ber-KTP Denpasar. Sementara sisanya merupakan perantauan yang bekerja di Denpasar.

"Rata-rata sewa tanah kemudian dibangun semi permanen. Pekerjaan juga pedagang rata-rata," terangnya.

Sumada juga menyebutkan kawasan kumuh lain yang ada di Banjar Pemangkalan. Tepatnya di Gang Kelapa Muda. Kasusnya juga sama. Yakni tanah kosong yang disewakan kemudian didirikan bangunan semi permanen. Ada sekitar 80 KK yang tinggal di kawasan tersebut.

"Sangat bermasalah wilayah kumuh. Mengganggu, kalau hujan banjir dan menggenangi jalan," ujarnya.

Meski disebut kawasan kumuh, tapi lingkungan di sana masih terbilang bersih. Tidak ada sampah yang berserakan karena warga sudah melakukan swakelola. Warga rupanya selalu berpartisipasi saat kerja bakti dan mengangkut sampah ke tempat yang disediakan.

3. Kota Denpasar memiliki 36 kawasan kumuh

Ilustrasi Kawasan Kumuh (IDN Times/Imam Rosidin)
Ilustrasi Kawasan Kumuh (IDN Times/Imam Rosidin)

Disperkimtan Kota Denpasar mencatat, kawasan kumuh Kota Denpasar berada di 36 kawasan yang tersebar di empat kecamatan. Berikut ini rinciannya:

  • Denpasar Timur: 9 kawasan
  • Denpasar Barat: 9 kawasan
  • Denpasar Selatan: 8 kawasan
  • Denpasar Utara: 10 kawasan.

Kawasan-kawasan kumuh tersebut rata-rata berada di lahan yang disewakan. Kota Denpasar mengaku kesulitan menatanya. Karena payung hukumnya lemah dalam penataan ini.

''Kalau di sini kebanyakan penghuni statusnya ngontrak. Status lahan sewa inilah sebab kita kesulitan dalam menata,'' ungkap Sekretaris Disperkimtan Kota Denpasar, Agus Prihartara, usai sidang paripurna pandangan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Senin (1/4) lalu.

4. "Tapi memang kalau menata bangunan kami tidak bisa intervensi lebih"

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Pemkot Denpasar sendiri telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penataan Kualitas Terhadap Pemukiman Kumuh. Dalam Pasal 57 Ranperda ini membahas pola penanganan permukiman kumuh di lahan sewa. Dalam aturan itu memungkinkan pihaknya melakukan penataan meskipun di lahan sewa.

''Tentu saja ada batasannya. Mungkin kami hanya menata sistem drainasenya, toilet dan hal-hal lainnya. Tapi memang kalau menata bangunan kami tidak bisa intervensi lebih,'' katanya.

Jadi, nantinya akan ada partisipasi dari pemilik dan penyewa lahan. Di pasal itu juga diatur soal penanganan di lahan sewa menjadi kewajiban pemilik dan penyewa lahan. Ranperda ini sendiri telah disetujui oleh DPRD Kota Denpasar, Senin (1/4) lalu.

5. Bagaimana sih kriteria kumuh di Kota Denpasar?

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Karena itu, lanjut dia, aturan hukum yang jelas sangat dibutuhkan dalam upaya penataan kawasan kumuh ini. Disepakatinya Ranperda itu diharapkan dapat membantu target penataan hingga mencapai 58 persen, bahkan bisa tuntas hingga 0 persen ke depannya.

Bagaimana sih kriteria kumuh di Kota Denpasar? Ia menjelaskan kriteria kumuh di Denpasar tergolong ringan. Rata-rata hanya sebatas soal estetika wajah kota. Seperti rumah dengan atap seng, batako, dan bahkan hanya beratap rumbai-rumbai.

''Selebihnya ya, soal banyak juga yang masih belum tersentuh drainase, hingga jalan becek. Secara aspek lingkungan itu tidak sehat,'' tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us