Denpasar, IDN Times – Sam To (49), laki-laki keturunan Tionghoa ini kembali mendekam di balik jeruji besi Polresta Denpasar karena kasus yang sama menjeratnya. Pada tahun 2019 lalu, ia ditangkap Polresta Denpasar sebagai pengguna dan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu.
Namun setelah keluar penjara pada Desember 2020 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menangkapnya karena menjadi produsen ekstasi yang dicampur sabu. Berikut potret barang bukti home industry ekstasi milik Sam To di Denpasar.