Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama pandemik COVID-19, sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, telah mengerahkan sejumlah personelnya di tujuh pos penyekatan yang telah ditetapkan.
“Kami juga menyiapkan posko-posko atau tempat-tempat terkait dengan pelayanan-pelayanan yang bisa kami lakukan. Demi kelancaran dan pengamanan kegiatan hari Raya Idulfitri ini,” ungkapnya, pada Selasa (4/5/2021).