Denpasar, IDN Times - Sejak diluncurkan pada Senin, 17 Maret 2025, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 telah menerima 136 aduan. Aduan tersebut berasal dari korban yang merupakan para pekerja di Bali.
Posko ini ada berdasarkan inisiasi berbagai organisasi. Mereka bergabung dalam Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali. PBH Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, I Gede Andi Winaba, menjelaskan pendataan aduan para korban masih diproses.