Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Denpasar, IDN Times - Sejak diluncurkan pada Senin, 17 Maret 2025, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 telah menerima 136 aduan. Aduan tersebut berasal dari korban yang merupakan para pekerja di Bali.

Posko ini ada berdasarkan inisiasi berbagai organisasi. Mereka bergabung dalam Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali. PBH Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, I Gede Andi Winaba, menjelaskan pendataan aduan para korban masih diproses.

1. Menerima banyak aduan

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Saat dihubungi Selasa (25/3/2025) lalu, Andi mengaku ada banyak korban yang mengadu. Pengaduan korban THR di Bali terdata secara berkala. Data itu dilaporkan melalui akun Instagram resmi @lbh_bali.

“Per hari ini juga banyak yang mengadu, total korbannya kurang lebih sampai 90-an,” jelas Andi. 

Pada Kamis, 27 Maret 2025, data sementara korban yang mengadu sebanyak 136 aduan. Formulir pengaduan THR Nyepi ditutup pada Sabtu, 5 April 2025 mendatang. Sedangkan formulir pengaduan untuk THR Idul Fitri ditutup pada Senin, 7 April 2025.

2. Pemberian THR keagamaan telah diatur dalam sederet regulasi

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Aturan di Indonesia telah mengakui pemberian THR keagamaan. Regulasi yang mengakui adanya hak THR keagamaan ini misalnya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Regulasi lainnya seperti PP Nomor 36/2021 Tentang Pengupahan dan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 10 Maret 2025.

3. Penanganan aduan dan pernyataan sikap

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Berdasarkan SE dari Menaker, THR Nyepi diberikan paling lambat pada 22 Maret 2025. Sedangkan THR Idul Fitri diberikan paling lambat 24 Maret 2025. Setelah mendata formulir pengaduan, Aliansi Hapera Bali akan mendata total aduan dan melanjutkan penanganan aduan.

“Nanti kita juga akan menyampaikan pernyataan sikap terkait evaluasi bagaimana pelaksanaan posko THR di tahun ini,” kata Andi saat konferensi pers peluncuran Posko THR Nyepi dan Idul Fitri.

Aliansi Hapera Bali juga bekerja sama dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali dalam menangani aduan THR Nyepi dan Idul Fitri.

Editorial Team