Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. (IDN Times/Yuko Utami)
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menjelaskan posko ini diharapkan sebagai tempat edukasi masyarakat pekerja, khususnya di Bali. Ia berharap para pengusaha di Bali dapat menghormati hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Beberapa pekerja belum memahami hak mereka sebagai pekerja, posko ini sebagai sarana advokasi dan edukasi,” kata dia.
Sementara, Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, mengungkapkan posko ini sebagai upaya meningkatkan keberanian jurnalis untuk menyuarakan hak mereka.
“Jurnalis kadang lupa dengan hak dirinya. Ini bagian dari kami AJI Denpasar, sama-sama mengedukasi pekerja jurnalis maupun nonjurnalis,” kata Ayu.
Adapun beberapa regulasi telah mengatur ketentuan hak pekerja, khususnya THR. Regulasi itu di antaranya PP Nomor 36/2021 Tentang Pengupahan; Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; serta SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 Tentang elaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini tertanggal 10 Maret 2025.