Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polsek Nusa Penida Pastikan Uang Palsu Beredar di 2 Warung
Polsek Nusa Penida mengungkap kasus peredaran uang palsu. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Polisi Nusa Penida menangkap dua pria asal Cirebon berinisial V dan S karena mengedarkan uang palsu di dua warung wilayah pariwisata tersebut.
  • Penyelidikan dilakukan lewat rekaman CCTV hingga akhirnya kedua pelaku diamankan di kawasan Toya Pakeh dan Desa Sakti dengan barang bukti uang pecahan Rp20 ribu.
  • Keduanya mengaku membeli uang palsu melalui marketplace dan kini dijerat Pasal 495 KUHP dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Maret 2026

Pemilik warung di Banjar Biaung, Desa Ped, melapor ke polisi setelah menerima uang yang diduga palsu sekitar pukul 21.30 WITA. Laporan ini menjadi awal pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Nusa Penida.

5 Maret 2026

Para pelaku kembali menggunakan uang palsu sekitar pukul 12.30 WITA di warung kelontong milik Ni Made Ruti di Jalan Ped–Toya Pakeh. Sekitar pukul 14.40 WITA, polisi mendapat informasi korban lain dan mengamankan seorang pria di kawasan Kampung Toya Pakeh serta satu orang lainnya di Desa Sakti.

9 Maret 2026

Polisi memastikan uang palsu hanya beredar di dua warung setelah melakukan pengembangan kasus. Kedua pelaku dijerat Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus peredaran uang palsu terjadi di wilayah Nusa Penida, di mana polisi memastikan uang tersebut hanya sempat digunakan dalam transaksi di dua warung sebelum pelaku ditangkap.
  • Who?
    Dua pria berinisial V (20) dan S (26) asal Cirebon, Jawa Barat, diamankan oleh Polsek Nusa Penida setelah diduga mengedarkan uang palsu di kawasan pariwisata tersebut.
  • Where?
    Peristiwa berlangsung di dua warung, masing-masing milik Ni Wayan Manis di Banjar Biaung, Desa Ped, dan Ni Made Ruti di Jalan Ped–Toya Pakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
  • When?
    Kejadian pertama terjadi pada Rabu malam, 4 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, dan kejadian kedua pada Kamis siang, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.
  • Why?
    Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku membeli uang palsu melalui marketplace untuk dibelanjakan secara langsung di sejumlah warung di kawasan wisata Nusa Penida.
  • How?
    Polisi menelusuri laporan warga dan rekaman CCTV hingga berhasil menangkap kedua pelaku; barang bukti berupa 345 lembar uang pecahan Rp20
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua orang laki-laki muda pakai uang palsu di dua warung di Nusa Penida. Mereka beli uang palsu itu dari internet dan pakai buat belanja. Ibu warung lapor ke polisi karena uangnya aneh. Polisi lihat kamera dan tangkap dua orang itu. Sekarang mereka ditahan dan bisa masuk penjara atau kena denda besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat Polsek Nusa Penida menunjukkan efektivitas kerja aparat dalam menjaga keamanan ekonomi lokal. Melalui laporan warga, analisis rekaman CCTV, dan penyelidikan terarah, polisi berhasil memastikan peredaran uang palsu hanya terbatas di dua warung. Keberhasilan ini mencerminkan koordinasi baik antara masyarakat dan penegak hukum dalam mencegah kerugian lebih luas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Klungkung, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida terus melakukan pengembangan, pascapenangkapan dua pelaku pengedar uang palsu di kawasan pariwisata tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi memastikan uang tersebut hanya sempat beredar di dua warung sebelum pelakunya diamankan.

"Dari hasil pendalaman, sementara ini uang palsu tersebut hanya beredar di dua warung,” ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Senin (9/3/2026).

Atas perbuatannya, para pelaku yakni pria berinisial V (20) dan S (26) dijerat Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan curang yang menimbulkan kerugian ekonomi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

1. Aksi pertama terjadi di warung Desa Ped

Polsek Nusa Penida mengungkap kasus peredaran uang palsu. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pemilik warung di Banjar Biaung, Desa Ped, bernama Ni Wayan Manis melapor ke polisi. Ia menerima uang yang diduga palsu saat transaksi sekitar pukul 21.30 Wita pada Rabu malam, 4 Maret 2026. Jajaran Polsek Nusa Penida langsung menyelidiki laporan itu.

Polisi menemukan bahwa para pelaku kembali menggunakan uang palsu sekitar pukul 12.30 Wita pada Kamis, 5 Maret 2026. Kali ini transaksinya dilakukan di warung kelontong milik Ni Made Ruti, Jalan Ped–Toya Pakeh. Dari dua kejadian tersebut, polisi memastikan peredaran uang palsu hanya terjadi di dua lokasi itu.

2. Polisi mengungkap kasus dari rekaman CCTV

Polsek Nusa Penida mengungkap kasus peredaran uang palsu. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, serta memeriksa sejumlah tempat yang diduga menjadi jalur peredaran uang palsu.

Hasilnya, polisi mendapatkan informasi adanya korban lain sekitar pukul 14.40 Wita, Kamis (5/3/2026) lalu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak menuju Jalan Raya Toya Pakeh–Ped. Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu di depan warung kawasan Kampung Toya Pakeh.

Dari pengembangan, polisi bergerak ke sebuah bedeng proyek di Desa Sakti dan kembali mengamankan satu orang lainnya yang diduga terlibat. Kedua pelaku berinisial V (20) dan S (26), diketahui berasal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

3. Uang palsu dibeli melalui marketplace

Polsek Nusa Penida mengungkap kasus peredaran uang palsu. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut melalui marketplace sebelum dibelanjakan di Nusa Penida. Polisi juga menyita barang bukti berupa 345 lembar uang pecahan Rp20 ribu yang diduga palsu, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Editorial Team