Klungkung, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida terus melakukan pengembangan, pascapenangkapan dua pelaku pengedar uang palsu di kawasan pariwisata tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi memastikan uang tersebut hanya sempat beredar di dua warung sebelum pelakunya diamankan.
"Dari hasil pendalaman, sementara ini uang palsu tersebut hanya beredar di dua warung,” ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Senin (9/3/2026).
Atas perbuatannya, para pelaku yakni pria berinisial V (20) dan S (26) dijerat Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan curang yang menimbulkan kerugian ekonomi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
