Foto kondisi LHK anak 3 tahun setelah kejadian kecelakaan di dalam kamar hotel tempatnya menginap. (Dok.IDN Times/istimewa)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LHK menjadi korban diduga kelalaian pihak hotel dalam memasang properti cermin di conneting room. Akibatnya, cermin tersebut jatuh menimpa kaki korban.
Christian menyampaikan bukti hasil Visum Et Repertum (VER) yang dikeluarkan rumah sakit BIMC Siloam Nusa Dua, atas surat rekomendasi dari Kepolisian Sektor Kuta Selatan dengan nomor VER/14/VI/2022/Sek.Kuta Selatan, tanggal 18 Juli 2022. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa terjadi pendarahan aktif di jempol kaki kiri LHK. Kondisi lukanya sepanjang 2 sentimeter dan lebar 2 sentimeter. Kemudian tendon kaki dan kuku kaki korban sebagian terlepas.
Sementara hasil pemeriksaan x-ray di rumah sakit sebelumnya, diketahui bahwa korban mengalami patah tulang bagian distal phalank. Dengan begitu, dikondisikan untuk eksplorasi tendon.
“Dari hasil visumnya diungkapkan ada luka terbuka akibat benturan dan gesekan keras benda tumpul. Luka sedalam tendon, dan luka tersebut dapat menimbulkan infeksi dan cacat. Ada retak tiga, harus dijahit,” ungkapnya.
Setelah mendapat penanganan tersebut, LHK juga melakukan konsultasi ke psikolog karena mengalami gejala ketakutan menginjakkan kaki ke lantai.