Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250728_101016.jpg
Puluhan knalpot brong yang disita Polres Tabanan dalam Operasi Patuh Agung 2025 (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua dilarang karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pelarangan ini berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan juga sangat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan polusi suara.

Untuk itu dalam Operasi Patuh Agung 2025 yang digelar pada 14-27 Juli 2025, penggunaan knalpot brong pada kendaraan menjadi target operasi. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berhasil menertibkan puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Hal ini dipaparkan dalam acara jumpa pers yang digelar Polres Tabanan, Senin (28/7/2025).

1. Sebanyak 31 knalpot brong disita dalam Operasi Patuh Agung 2025

Puluhan knalpot brong yang disita Polres Tabanan dalam Operasi Patuh Agung 2025 (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Lantas, AKP Anton Suherman, mengatakan dalam penggunaan knalpot brong pada kendaraan ini ditemukan 77 pelanggar dengan barang bukti berupa 31 knalpot brong, 2 unit sepeda motor, 24 STNK, dan 20 SIM C. Dari 77 pelanggar, 72 di antaranya laki-laki dan 5 perempuan, dengan rentang usia didominasi oleh kalangan anak muda berusia 15-25 tahun.

Operasi ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti Jalan Ir Soekarno, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ayani Kediri, hingga kawasan dalam Kota Tabanan.

"Lokasi paling banyak ditemukan pelanggaran adalah di Traffic Light Kediri, kawasan Gedung Kesenian I Ketut Maria, dan Lapangan Alit Saputra," ujar Bayu Pati, Senin (28/7/2025).

2. Tingkat kebisingan knalpot brong dipastikan dengan uji emisi kebisingan

Uji emisi kebisingan di Polres Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

AKBP Bayu Pati menjelaskan, untuk memastikan pelanggaran, pihaknya menggunakan alat uji emisi kebisingan. Pengujian tingkat kebisingan ini juga digelar pada acara Jumpa Pers, Senin (28/7/2025), Satu unit sepeda motor yang memakai knalpot brong diuji kebisingannya. Angkanya mencapai 104 desibel. Sementara ambang batas untuk motor bertenaga maksimal adalah 80 desibel.

Penindakan penggunaan knalpot brong ini diharapkan memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai standar spesifikasi kendaraan. Terlebih hal ini sudah ada aturannya yaitu Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Pelanggar menandatangai surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (tengah) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Menurut Bayu, pemakaian knalpot brong ini masih diperbolehkan jika dalam rangka even atau acara perlombaan. Tetapi dilarang untuk penggunaan sehari-hari. Bagi pelanggar yang terjaring wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika tertangkap untuk kedua kalinya, pengendara harus menyerahkan knalpot brong secara sukarela ke Satlantas Polres Tabanan.

"Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan polusi suara. Untuk itu kami tegaskan knalpot tidak standar hanya layak digunakan di ajang modifikasi, bukan untuk digunakan sehari-hari di jalan umum," ujar Bayu.

Editorial Team