Tabanan, IDN Times - Penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua dilarang karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pelarangan ini berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan juga sangat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan polusi suara.
Untuk itu dalam Operasi Patuh Agung 2025 yang digelar pada 14-27 Juli 2025, penggunaan knalpot brong pada kendaraan menjadi target operasi. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berhasil menertibkan puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Hal ini dipaparkan dalam acara jumpa pers yang digelar Polres Tabanan, Senin (28/7/2025).