Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi polisi yang menunjukkan kamera ETLE di mobil patroli Satuan Lalu Lintas. (Ditlantas Polda Riau

Tabanan, IDN Times - Setelah melalui uji coba, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di Kabupaten Tabanan. Tilang elektronik ini mulai berlaku, sejak Rabu (5/6/2024) lalu. Kamera ETLE sudah terpasang di beberapa titik jalan wilayah Tabanan.

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan, mengatakan semenjak ETLE diterapkan, ratusan pengendara terekam melakukan pelanggaran. Ia mengimbau untuk para pengendara agar tertib dalam berlalu lintas. Tentunya jika melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang ke alamat pengendara.

1. Sebanyak 75 pelanggar telah tervalidasi

Ilustrasi tilang elektronik di Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Dari ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas, ada 75 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan.

Menurut Adrian, semua pelanggar yang terekam di kamera penindak akan masuk ke database operator. Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman.

"Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya, dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk di-scan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem," jelas Adrian, Rabu (12/6/2024).

2. Jenis-jenis pelanggaran yang ditindak melalui ETLE

Editorial Team

Tonton lebih seru di