Tabanan, IDN Times - Setelah melalui uji coba, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di Kabupaten Tabanan. Tilang elektronik ini mulai berlaku, sejak Rabu (5/6/2024) lalu. Kamera ETLE sudah terpasang di beberapa titik jalan wilayah Tabanan.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan, mengatakan semenjak ETLE diterapkan, ratusan pengendara terekam melakukan pelanggaran. Ia mengimbau untuk para pengendara agar tertib dalam berlalu lintas. Tentunya jika melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang ke alamat pengendara.