Tabanan, IDN Times -Selama akhir Agustus 2025 hingga September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika. Total ada 10 orang tersangka yang ditangkap dengan total barang bukti 54 paket sabu-sabu seberat 14,54 gram neto.
Dari 10 orang tersebut, tiga orang pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian yang baru bebas beberapa bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan. Untuk mencegah mantan napi kembali terjerat kasus hukum, dibutuhkan lowongan perkerjaan bagi mereka. Untuk ini, Polres Tabanan akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabanan dalam menyiapkan wadah mencari lowongan pekerjaan yang tepat bagi para mantan napi.