Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250924-WA0069.jpg
Polres Tabanan melaksanakan press rilis kasus narkoba, Rabu (24/9/2025) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times -Selama akhir Agustus 2025 hingga September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika. Total ada 10 orang tersangka yang ditangkap dengan total barang bukti 54 paket sabu-sabu seberat 14,54 gram neto.

Dari 10 orang tersebut, tiga orang pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian yang baru bebas beberapa bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan. Untuk mencegah mantan napi kembali terjerat kasus hukum, dibutuhkan lowongan perkerjaan bagi mereka. Untuk ini, Polres Tabanan akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabanan dalam menyiapkan wadah mencari lowongan pekerjaan yang tepat bagi para mantan napi.

1. Mantan napi memerlukan pekerjaan yang tepat

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan dari banyaknya kasus kejahatan, tidak sedikit di antara pelaku pernah melakukan kejahatan dan dipenjara sebelumnya. Hal ini juga terjadi pada kasus narkoba. Selama Agustus-September saja, tiga tersangka pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus yang sama.

"Penyebab mereka melakukan ini karena tuntutan ekonomi, akibat tidak bekerja. Untuk ini, Polres Tabanan berencana bekerja sama dengan Dinas tenaga kerja Tabanan untuk menyediakan wadah mencari pekerjaan sesuai kemampuan mantan napi," ujarnya, Rabu (24/9/2025).

2. Polres Tabanan rutin mengedukasi tentang narkoba

Barang bukti narkoba sabu (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Bayu Pati melanjutkan pengungkapan kasus narkoba di Tabanan selalu ada setiap bulannya. Bahkan selama Agustus hingga September 2025 ini ada lima kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini memerlukan langkah-langkah pencegahan agar kasus narkoba tidak semakin meluas di Tabanan.

Pihak Polres Tabanan rutin melakukan edukasi dan penyuluhan, baik mengenai imbauan terkait narkoba yang masif memasuki Bali, tentang bagaimana pola peredarannya, bahaya dan akibat hukum mengonsumsi narkoba.

3. TKP kasus narkoba sebagian besar di wilayah Kecamatan Kediri

Polres Tabanan melaksanakan press rilis kasus narkoba, Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ananta dalam rilisnya mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Kediri.

Adapun kasus tersebut antara lain:

  • Pengungkapan di Banjar Anyar, dengan tersangka DHN (49) dan AN (33). Barang buktimya berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram

  • Tiga tersangka yakni KB (25), WP (30), dan MW (50) ditangkap di Kediri

  • Pengungkapan di Banjar Senapahan, tersangka S (42) diamankan dengan barang bukti yang cukup banyak yakni 49 paket sabu total berat 13,66 gram neto

  • Pengungkapan di Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, yang melibatkan dua tersangka GSW (40) dan BAH (36)

  • Pengungkapan di Desa Kutuh, Ketambitan mengungkap dua tersangka AP (40) dan DAP (36) dengan barang bukti satu paket sabu.

Ananta menambahkan, semua tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu.

“Motif pengedaran barang terlarang ini karena faktor ekonomi, terlebih lagi para tersangka rata-rata berstatus pengangguran,” jelasnya.

Editorial Team