Buleleng, IDN Times - Kepolisian Resor Buleleng menetapkan dua tersangka dalam dua kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi pada Desember 2023. Kedua pelaku tersebut kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkap, modus kedua tersangka berbeda. Adapun kedua tersangka itu adalah Ketut Ondok (KO) dan Kadek Switastra (KS).
